Program Pinjaman Dana Bergulir Tanpa Bunga dan Jaminan


Program Pinjaman Dana Bergulir Tanpa Bunga dan Jaminan merupakan salah satu dari 3 program prioritas Bupati Bandung Dadang Supriatna yang memfokuskan kepada perekonomian masyarakat Kabupaten Bandung dan menyasar pelaku usaha mikro, sebagai bagian dari misi Kabupaten Bandung no.5 yaitu Meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan prinsip keadilan dan keberpihakan pada kelompok masyarakat lemah. Program ini diluncurkan pada tahun 2022 dengan anggaran yang dialokasikan adalah sebesar 70 Miliar per 2023 yang disalurkan melalui dua bank yaitu Bank BJB dan Bank BPR Kertarahardja.

Mengacu pada data tahun 2023, jumlah penerima pinjaman yang telah terserap adalah sebesar Rp53.275.047.100,00 melalui bank BPR dengan 26.138 penerima pinjaman dan Rp7.812.000.000,00 melalui bank BJB dengan 3.906 penerima pinjaman. Informasi lebih lanjut bisa di lihat pada gambar infografis di bawah ini:

Untuk para wargi masyarakat Kabupaten Bandung yang ingin mendaftarkan dirinya silakan di simak cara dan persyaratan pengajuannya.

Persyaratan Dana Bergulir
1. Penduduk Kabupaten Bandung yang dibuktikan dengan KTP dan Kartu Keluarga
2. Melampirkan Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU)
3. Memiliki usaha yang telah berjalan minimal 6 bulan
4. Usia minimal 21 tahun atau 18 tahun jika sudah menikah dan maksimal berusia 60 tahun saat mengajukan pinjaman
5. Lolos SLIK OJK
6. Pemohon tidak sedang menikmati fasilitas kredit program lainnya
7. Membuka rekening di Bank BJB atau BPR

Jika angsuran dana bergulir yang sebelumnya sudah lunas, plafond bisa mencapai Rp. 5.000.000 jika kembali mendaftar!